Menu

Mode Gelap
Tempuh Jalur Hukum, Polda Diminta Tangkap Aktor Demo Rumah Tahfiz Siti Hajar Anies Unggul Telak di Polling Capres Tokoh NU, Nadirsyah Hosen Dr. H. Jeje Zaenuddin Pimpin PERSIS Masa Jihad Tahun 2022 – 2027. Ini Harapan PW Persis Sumut Begini Solusi Kelola BBM dan Listrik dari Ketua Pemuda Persis Kota Medan Mulia: Perda No. 5/2015 Jadi Proteksi Bagi Pemkot Medan Bantu Warga Tak Mampu

Breaking News · 27 Sep 2022 20:12 WIB ·

Tempuh Jalur Hukum, Polda Diminta Tangkap Aktor Demo Rumah Tahfiz Siti Hajar


Tempuh Jalur Hukum,  Polda Diminta Tangkap Aktor Demo Rumah Tahfiz Siti Hajar Perbesar

Medan- Tim Advokasi Hukum Pembela Rumah Tahfiz  menyampaikan pernyataan terkait hasil pertemuan yang dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang serta untuk merespon pernyataan dari Humas Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang dalam media sosialnya di Facebook. Dimana disebutkan bahwasannya sudah terjadi mediasi antara pihak Yayasan Siti Hajar dan The Hill Hotel and Resort Sibolangit yang berakhir damai. Padahal kenyataannya tidaklah demikian.

“Bahwa benar selanjutnya telah terjadi pertemuan antara Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar dengan The Hill Hotel And Resort yang fasilitasi oleh Pemkab Deli Serdang, akan tetapi tidak benar ada Perdamaian yang disepakati oleh pihak Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar dengan The Hill Hotel And Resort sebagaimana yang disampaikan oleh Humas Pemkab Deli Serdang,” ujar Juru bicara tim advokasi, Raja Makayasa Harahap saat menyampaikan pernyataan sikap, Selasa (27/9/2022).

Sebelumnya telah terjadi tindakan anarkis dan intoleran yang dilakukan oleh orang-orang yang menolak berdirinya Rumah Tahfiz Siti Hajar di Sibolangit. Dalam orasi mereka disebutkan : “keberadaan Rumah Tahfiz Siti Hajar menganggu aktivitas karyawan The Hill Hotel and Resort”.

Kemudian para pendemo juga mempertanyakan terkait izin-izin yang dimiliki oleh Rumah Tahfiz, padahal sebenarnya Rumah Tahfiz Siti Hajar telah lama berdiri sebelum adanya The Hill Hotel And Resort.

“Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami Tim Hukum terkait urgensi kepentingan dari para pendemo ini, apa motifnya dan siapa pihak yang menyuruhnya, karena terkait izin-izin dari Rumah Tahfiz Siti Hajar adalah merupakan kewenangan dari Pemkab Deli Serdang,” ujar Raja.

Selanjutnya, terjadi Pengrusakan dan Pengacaman terhadap Aset yang dibangun oleh Pengurus Rumah Tahfis Siti Hajar serta anak-anak yang sedang menimba ilmu di Rumah Tahfiz Siti Hajar, dimana para pendemo dalam orasinya menyampaikan akan “melakukan pembakaran dan pembunuhan jika Rumah Tahfiz tetap berdiri”,

“Hal ini membuat pengurus Rumah Tahfiz dan anak-anak Rumah Tahfiz ketakutan dan bahkan sampai ada anak-anak yang mengundurkan diri dari Rumah Tahfiz Siti Hajar karena khawatir akan keselamatannya,” tutur Raja didampingi Tim Advokasi yang terdiri dari, Divisi Hukum DPP ICMI Muda, LADUI MUI Sumut, TPUA Sumut dan PAHAM Sumut.

Selama ini, keberadaan Rumah Tahfiz Siti Hajar di Sibolangit tidak pernah mengalami tindakan Diskriminasi dari masyarakat sekitar, bahkan keberadaan Rumah Tahfiz Siti Hajar sangat di dukung oleh masyarakat sekitar, sehingga tidak benar jika kemudian oleh para pendemo dinyatakan masyarakat disekitar Rumah Tahfiz Siti Hajar merasa terganggu dan keberatan dengan keberadaan dan kegiatan Rumah Tahfiz Siti Hajar.

“Yayasan Rumah Tahfiz Siti Hajar sangat mendukung dan menjaga kekondusifan serta Toleransi di Sibolangit, akan tetapi tindakan Intoleransi dan Anarkis yang dilakukan oleh para pendemo harus tetap di usut dan ditindak lanjuti secara hukum sampai kepada aktor intelektual aksi demo terhadap Rumah Tahfiz Siti Hajar ini,” jelas Raja.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Hukum Pembela Rumah Tahfiz Siti Hajar pun meminta kepada  Kapolda Sumatera Utara untuk menangkap aktor Intelektual aksi pendemo tersebut.

“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera menindak lanjuti Laporan kami sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan No. STTLP : 300/IX/2022/RESTABES MEDAN/SEK PC BATU tertanggal 17 September 2022, serta menangkap Aktor Intelektual aksi demo tersebut,” katanya

Tim Advokasi juga meminta kepada Bupati Deli Serdang, Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, untuk memberikan Perlindungan Hukum terhadap pengelola dan anak-anak Pondok Tahfiz Siti Hajar.

“Kami meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang untuk segera menutup dan mencabut izin dari The Hill Hotel And Resort jika terbukti sebagai pihak pendemo Rumah Tahfiz Siti Hajar,” pungkas Raja.

Terakhir, Tim Advokasi juga meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga kekondusifan, keharmonisan di Sibolangit khususnya dan di Sumatera Utara.

 

Artikel ini telah dibaca 262 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bincang Bersama Ketua Umum Partai UMMAT: Perlunya Kesadaran Ummat Bahwa Kita Sedang Bertarung

21 Juni 2023 - 23:35 WIB

Untuk Menjalankan Syariat Islam, Haruskah Menunggu Berdirinya Khilafah?

29 April 2023 - 06:34 WIB

Pada Gilirannya, Koruptor Akan Menghasilkan Maling …

16 April 2023 - 13:27 WIB

TAFAHUM SU Berduka, Kehilangan Aktivis Terbaiknya

12 April 2023 - 21:32 WIB

Safari Ramadhan 1444 H, Upaya Memperkokoh Silaturrahim dan Menanamkan Akidah Umat

12 April 2023 - 09:21 WIB

Meriahkan Ramadhan 1444 H, MAN 1 Medan Gelar Kegiatan Up-Grading KKD

9 April 2023 - 10:04 WIB

Trending di Keumatan