Medan- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Mulia Syahputra Nasution, mengatakan Perda No. 5 tahun 2015 menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan.
“Inti dari Perda ini adalah menekan angka kemiskinan di Kota Medan,” kata Mulia pada Penyelengaraan Sosialisasi ke IX Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Darma, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (24/9/2022) sore.
Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan, kata Mulia, di antaranya menyangkut pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan. “Itu standar utama,” katanya.
Untuk hak atas kebutuhan pangan, sebut Mulia, masyarakat bisa mengusulkan melalui kelurahan untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT).
Untuk bidang kesehatan, sebut Mulia, Pemkot Medan telah menambah 100 ribu kepesertaan BPJS PBI bagi warga tidak mampu di tahun 2022. “Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya,” kata Mulia.
Untuk pendidikan, sambung anggota Komisi III itu, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,2 triliun lebih. “Jadi, jangan ada lagi anak di Kota Medan ini tidak sekolah,” katanya.
Kantong-kantong kemiskinan itu, tambah legislator asal Dapil V itu, masih banyak. “Dari total masyarakat miskin di Kota Medan, 60 persen berada di wilayah utara,” ujarnya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Mulia, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sumber: Inspirasi