Menu

Mode Gelap
Tempuh Jalur Hukum, Polda Diminta Tangkap Aktor Demo Rumah Tahfiz Siti Hajar Anies Unggul Telak di Polling Capres Tokoh NU, Nadirsyah Hosen Dr. H. Jeje Zaenuddin Pimpin PERSIS Masa Jihad Tahun 2022 – 2027. Ini Harapan PW Persis Sumut Begini Solusi Kelola BBM dan Listrik dari Ketua Pemuda Persis Kota Medan Mulia: Perda No. 5/2015 Jadi Proteksi Bagi Pemkot Medan Bantu Warga Tak Mampu

Keumatan · 20 Sep 2022 09:19 WIB ·

Sesuai Tata Ruang Rumah Tahfiz Siti Hajar Diperbolehkan


sumber: Waspada.id Perbesar

sumber: Waspada.id

Deliserdang – Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deliserdang Darwin Zein menegaskan sesuai tata ruang Kabupaten Deliserdang di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit tak ada larangan untuk mendirikan bangunan rumah Tahfiz atau Pesantren. Karenanya, pembangunan rumah sekolah Tahfiz Yayasan Siti Hajar sesuai peruntukannya diperbolehkan.

 

“Sebetulnya lokasi rumah Tahfiz itu (Desa Bandar Baru), sesuai tata ruang kabupaten, apa saja (juga) boleh ? perdagangan boleh, pesantren boleh, gereja boleh dan termasuk Tahfiz boleh,” kata Darwin Zein kepada Wartawan, (19/9/2022) usai menggelar rapat penanganan masalah dan antisipasi konflik terkait pembangunan rumah sekolah Tahfiz Yayasan Siti Hajar, di Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit.

 

Pertemuan yang diinisiasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang itu, dengan turut dihadiri Kakan Kemenag Deliserdang Abdul Haris Harahap, Ketua MUI Deliserdang Kiyai Amir Patanagama, S.Pd.i, Ketua FKUB Kabupaten Deliserdang H. Waluyo, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sibolangit dan perwakilan rumah sekolah Tahfiz Yayasan Siti Hajar dan sejumlah SKPD terkait.

 

Darwin Zein menjelaskan, polemik yang terjadi terkait pembangunan rumah sekolah Tahfiz Yayasan Siti Hajar karena adanya kesalahpahaman.

 

“Adanya rencana pembangunan rumah Tahfiz yang sampai saat ini izinnya masih proses. Ada sekelompok masyarakat yang tidak senang. Setelah dikasih pengertian ternyata ada salah paham, makanya kami rapat ini mencari solusi,”ujar Darwin.

 

Kata Darwin, saat ini izinnya memang sedang berproses. Tapi karena adanya perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi kendala terbitnya izin tersebut. “Diisukan ada bangunan tanpa izin, rumah Tahfiz. (Rupanya) izinnya sedang proses karena sekarang agak sulit buat izin karena (peralihan) SIMB menjadi PBG,” katanya.

 

Disinggung proses belajar mengajar, apakah karena belum keluar izin bangunannya, proses belajarnya tetap bisa dilakukan. Darwin Zein menyebut karena itu merupakan kewenangannya Kementerian Agama, maka Darwin Zein mempersilahkan Kakan Kemenag Deliserdang Abdul Haris Harahap untuk menjawabnya.

 

Abdul Haris Harahap pun menyebutkan, para siswa maupun guru tetap bisa melakukan proses belajar mengajar. “Boleh belajar terus, tidak ada masalah. Tadi sudah ada keputusan rapat seluruh Muspika akan mengamankan situsai ini jadi nyaman.” kata Haris.

 

Sementara itu perwakilan rumah sekolah Tahfiz Yayasan Siti Hajar, melalui kuasa hukumnya Meizi Morico, menyangkan ada pihak yang menolak proses belajar yang diusung rumah Tahfiz milik kliennya.

 

“Kita hanya ingin membina masyarakat seperti yang kurang mampu, kita bangun, lanjutan dari SMP yang Siti Hajar di Medan permintaan orang tua wali kita rencanakan,” kata Meizi.

 

Namun dia mengakui, saat ini rekomendasi izin mendirikan rumah Tahfiz dan mendirikannya masih dalam proses penggurusan.

 

“Semuanya sudah saya buatkan, sampai saya jumpai Pak Gubernur. Saya hanya minta izin sekolah dan IMB dan sekarang, Itu gampang ? kenapa ini bisa ditahan rekom tidak dikeluarkan sampai perizinan yang baru,” kata Meizi.

 

Dia menanyakan hal itu, karena kegiatan yang dilakukan pihaknya sangat penting bagi masyarakat kurang mampu.

 

“Kita cuma mau mendidik orang yang kurang mampu, bukan orang kaya yang belajar di situ. Kita membina orang kampung di sana tidak terlibat narkoba,” katanya.

 

Sementara itu Kapolsek Pancur Batu, Kompol Herianto Ginting mengakui, kondisi situasi keamanan saat ini khususnya di Kecamatan Sibolangit dalam keadaan aman terkendali. “Aktivitas masyarakat masih berjalan, artinya juga sudah lakukan pengamanan-pengamanan dari Polrestabes dari Sabhara dari Koramil, maupun dari Satpol-PP. Itu yang sudah dilakukan, sehingga tidak timbul lagi permasalahan baru di Perumahan Tahfiz,” ujarnya.

 

Sedangkan Camat Sibolangit Febri E Gurusinga, memastikan terkait aksi demo itu bukan berkaitan dengan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). “Kami tekankan tidak ada unsur SARA didalam permasalahan ini. Sibolangit masih seperti dulu tenang dan masih kerukunan agama terjaga,” katanya.

 

Dalam hal memastikan penyebab demo itu, Febri menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengungkapkan apa penyebabnya. “Titik permasalahannya masih dilidik sama teman-teman dari Kepolisian,” kata Febri.

 

Sumber: Waspada 

 

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Untuk Menjalankan Syariat Islam, Haruskah Menunggu Berdirinya Khilafah?

29 April 2023 - 06:34 WIB

TAFAHUM SU Berduka, Kehilangan Aktivis Terbaiknya

12 April 2023 - 21:32 WIB

Safari Ramadhan 1444 H, Upaya Memperkokoh Silaturrahim dan Menanamkan Akidah Umat

12 April 2023 - 09:21 WIB

Meriahkan Ramadhan 1444 H, MAN 1 Medan Gelar Kegiatan Up-Grading KKD

9 April 2023 - 10:04 WIB

Bocil Muslim Yatim Piatu Di daerah Minoritas

24 Maret 2023 - 12:39 WIB

Ketua MUI Percut Sei Tuan: Antusias Masyarakat ke Masjid Meningkat

24 Maret 2023 - 11:00 WIB

Trending di Keumatan