Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC), Syahganda Nainggolan menyoroti kasus kaburnya buronan KPK, Surya Darmadi atau Apeng ke Singapura dengan menggondol uang Rp54 Triliun.
Syahganda menilai sejumlah pihak harus cepat mengejar dan menangkap koruptor kelas kakap tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan memberikan perhatian terhadap kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Menurut pria yang juga mantan aktivis mahasiswa ITB era 80-an itu menekankan koruptor Surya Darmadi layak mendapatkan hukuman mati.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perma MA No 1/2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara.
“Ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor, sehingga sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati,” tegas Syahganda Nainggolan, dalam keterangan persnya, Senin (1/8/2022).
Diketahui, Surya Darmadi atau Apeng, pemilik perusahaan raksasa di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit PT Darmex Group yang terafiliasi dalam Duta Palma Group) itu kini menjadi buronan KPK dan Kejaksaan Agung.
Apeng adalah orang terkaya ke 28 di Indonesia. Nilai kekayaannya ditaksir mencapai Rp 20,73 triliun. Apeng mendirikan pabrik berikut penyulingan dengan perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Ia disebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan.
Kasus yang melibatkan Apeng ini dimulai sejak 2014 lalu. Ia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara.
Proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, Surya Darmadi atau Apeng pun kabur ke Singapura dengan membawa kabur uang hasil kejahatan Rp54 Triliun.
Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019.
Pada bulan Juni 2022 lalu, Kejaksaan Agung menyatakan pula tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara. (*)