Menu

Mode Gelap
Tempuh Jalur Hukum, Polda Diminta Tangkap Aktor Demo Rumah Tahfiz Siti Hajar Anies Unggul Telak di Polling Capres Tokoh NU, Nadirsyah Hosen Dr. H. Jeje Zaenuddin Pimpin PERSIS Masa Jihad Tahun 2022 – 2027. Ini Harapan PW Persis Sumut Begini Solusi Kelola BBM dan Listrik dari Ketua Pemuda Persis Kota Medan Mulia: Perda No. 5/2015 Jadi Proteksi Bagi Pemkot Medan Bantu Warga Tak Mampu

Ekonomi · 28 Sep 2022 13:37 WIB ·

BAZNAS Provinsi Sumatera Utara  Selenggarakan Focus Group Discussion


BAZNAS Provinsi Sumatera Utara  Selenggarakan Focus Group Discussion Perbesar

Medan–  Badan Amil Zakat Nasional Sumut, menggelar Focus Group Discussion (FGD), Selasa(27/92022) di Grand Inna Hotel Medan. Forum Group Discussion  dihadiri sekaligus membuka acara Ketua Baznas Sumut, Prof. Dr.H.M.Hatta, Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Marwan Dasopang yang juga sebagai pembicara, Ketua MUI Sumut, Dr.H. Maratua Simajuntak, Ketua MUI Kota Medan, Dr.H. Hasan Matsum dan undangan lainnya.

Sedangkan pembicara lainnya, Prof. Dr.Ir. Basyaruddin MS , Dr. Azhari Akmal Tarigan, Dr.H.Dedi Iskandar, dan  Shohibul Anshor Siregar serta  moderator Dr. Achyar Zein.

Dalam keterangannya, Ketua Baznas Sumut, Prof. Dr.H.M.Hatta menyebutkan, kegiatan FGD ini untuk menyerap pendapat orang banyak apa yang harus Baznas Sumut lakukan dalam peningkatan kinerja.

“Karena kami merasa belum optimal melakukan karena baru saja pelantikan tiga bulan. Kami sedang mencari pola-pola tentang hal menyangkut zakat. Tapi ada target yang mau kami kejar bagaimana kita mampu mensejahterakan masyarakat kita,”kata Hatta.

Menurutnya, jika  istilah negara mengentaskan kemiskinan maka Baznas meningkatkan kualitas umat dari berbagai sisi.

“Karena itu bagian dari mengentaskan kemiskinan adalah target zakat 8, 8 triliyun per tahun zakat di Sumut, jika tercapai hal ini mampu meningkatkan kualitas umat,”ujarnya.

Anggota DPR RI Komisi VIII H.Marwan Dasopang, menyebutkan sangat perlu adanya Undang Undang Tentang Zakat yang mengatur, pembayar zakat tidak perlu membayar pajak.

Dalam keterangannya, Marwan menyebutkan, pentingnya Undang Undang Zakat yang mengatur pembayar zakat tidak lagi membayar pajak, sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam optimalisasi zakat.

Selain itu, dengan adanya aturan itu, masyarakat akan dengan senang hati akan membayar zakat.

“Alas pikirnya, seperti ini, rakyat miskin yang sekarang diurusi pemerintah ada penerima PKH 10 juta keluarga, ada penerima Bantuan Pokok Non Tunai(BPNT) 18 juta keluarga dan penerima BLT fluktuatif sesuai dengan keadaan ada BLT covid. Itu anggaran cukup besar dan sudah dikerjakan pemerintah,”kata Dasopang.

Sementara ada potensi uang cukup besar bisa diatas 400 triliun rupiah  bersumber dari zakat jika potensi zakat maksimal.

“Bagaimana caranya memaksimalkan fungsinya? Tentu perlu atau dipaksa, orang berzakat. Siapa yang memaksa  tentu aparat (pemerintah) dengan regulasi yang jelas.

Tema besar FGD adalah “Optimalisasi Pemberdayaan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Utara dalam Menyejahterakan Kehidupan Umat”.

Untuk itu perlu  Undang-Undangnya mandatoring. Sedangkan yang sekarang Undang undangnya masih sukarela.

“Saya menantang pengurus Baznas di daerah dan pusat, kalau  kita punya kemampuan mengurangi angka kemiskinan katakanlah sasaran penerima PKH dari 10 juta keluarga, keluar 1 juta orang dengan dana zakat, kalau begitu zakat sudah menyelesaikan persoalan pemerintah mengurangi kemiskinan,” katanya.

Kalau begitu, sambung Marwan, orang yang sudah bayar zakat jangan lagi bayar pajak. Karena zakat sudah menyelesaikan persoalan negara.

“Maka buat Undang Undangnya orang yang bayar zakat tidak lagi bayar pajak karena zakat sudah menyelesaikan masalah pemerintah mengurangi kemiskinan,”kata Marwan Dasopang.

Tetapi Badan ini harus mampu mengelola caranya agar bernilai manfaat yang lebih optimal dana yang didapat tidak semua  disalurkan langsung tapi ada yang dikelola sehingga bermanfaat.

“Undang Undang tentang Zakat harus direvisi, sebelum ada revisi,  agar ada kebijakan pemerintah untuk memaksa pembayaran zakat, karena manfaatnya bisa menanggulangi kemiskinan,”pungkasnya.

Pembicara lainnya Prof.Dr.Ir. Basyaruddin MS dalam paparannya menyebutkan,secara sistematika, Baznas merupakan irisan pemberi dan penerima ZIS dan dapat berperan sebagai regulator untuk mengendalikan keseimbangan antara individu/kelompok orang kaya dengan orang yang tergolong dalam  asnaf.

Ada 35 peserta aktif, dari instansi pemerintah, para Rektor Perguruan Tinggi , LAZ, anggota DPR RI Ormas Islam termasuk Pengurus Wilayah Persatuan Islam Sumatera Utara dihadiri  Abdul Aziz selaku Sekretaris.

 

Ada  14 butir kesimpulan FGD:

 

  1. BAZNAS merupakan sentra dan poros dan sirkulasi zakat umat.

 

  1. BAZNAS harus membangun relasi dann koordinasi dengan pemerintah dalam penyadaran tentang potensi besar zakat sebagai instrumen unggulan dalam pengentasan kemiskinan.

 

  1. Optimalisasi penggalian potensi, distribusi, dan pendayagunaan ZIS harus melibatkan semua komponen sistem.

 

  1. Pengelolaan ZIS harus didukung dengan data yang akurat secara digital.

 

  1. Distribusi zakat harus menganalisis kebutuhan berdasarkan problema umat Islam seperti , kebutuhan pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial dll.

 

  1. BAZNAS dianjurkan agar tidak terfokus pada kinerja target, akan tetapi perlu membuat “goal”, sebagai visi besar untuk kesejahteraan umat, yang berdampak multiple effect dan berkelanjutan, misalnya fasilitas untuk mendukung poin ke 3 untuk mensejahterakan umat.

 

  1. Membangun kepercayaan umat, dipandang perlu Baznas menyusun pemanfaatan ZIS sesuai kebutuhan.

 

  1. Perlu dilakukan digitalisasi zakat dalam makna yang komprehensif.

 

  1. Pentingnya mendirikan Institut Zakat Sumatera Utara sebagai pusat kajian, penelitian  dan laboratorium zakat.

 

  1. Perlunya melakukan intervensi zakat ke desa percontohan sesuai dengan IDZ untuk melihat dampak zakat yang lebih riil.

 

  1. Perlu sosialisasi pemahaman tentang spektrum Zakat yang lebih luas dan produktif.

 

  1. Perlu ada penguatan hukum tentang zakat baik dalam undang-undang peraturan daerah termasuk peraturan gubernur.

 

  1. Perlu ada sosialisasi pemahaman zakat baik secara struktural dan kultural.
  2. perlu revisi UU No. 23 tahun 2011 tentang  Pengelolaan Zakat sehingga Amil Zakat dapat memiliki daya paksa kepada umat.

 

 

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Untuk Menjalankan Syariat Islam, Haruskah Menunggu Berdirinya Khilafah?

29 April 2023 - 06:34 WIB

TAFAHUM SU Berduka, Kehilangan Aktivis Terbaiknya

12 April 2023 - 21:32 WIB

Safari Ramadhan 1444 H, Upaya Memperkokoh Silaturrahim dan Menanamkan Akidah Umat

12 April 2023 - 09:21 WIB

Meriahkan Ramadhan 1444 H, MAN 1 Medan Gelar Kegiatan Up-Grading KKD

9 April 2023 - 10:04 WIB

Bocil Muslim Yatim Piatu Di daerah Minoritas

24 Maret 2023 - 12:39 WIB

Ketua MUI Percut Sei Tuan: Antusias Masyarakat ke Masjid Meningkat

24 Maret 2023 - 11:00 WIB

Trending di Keumatan